Lembaga Desa

Daftar lembaga dan kepengurusan di Desa Karangwuni

Badan Permusyawaratan Desa
BPD

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Periode 2024 - 2029

BPD adalah singkatan dari Badan Permusyawaratan Desa, yaitu sebuah lembaga di desa yang berfungsi sebagai mitra Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, menjalankan fungsi legislasi (membahas peraturan desa), perwakilan (menampung aspirasi masyarakat), dan pengawasan. Anggota BPD merupakan perwakilan penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan dipilih secara demokratis, serta memiliki fungsi penting dalam menampung aspirasi dan mengawasi kinerja Kepala Desa.

Lihat Detail
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
LPMD

LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Periode 2024 - 2029

LPMD adalah singkatan dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa. Lembaga ini merupakan wadah yang dibentuk oleh masyarakat dan menjadi mitra pemerintah desa untuk menampung aspirasi serta menggerakkan pembangunan di desa.

Lihat Detail
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga
PKK

PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA

Periode 2024 - 2027

PKK adalah singkatan dari Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, yaitu gerakan kemasyarakatan di Indonesia yang bertujuan memberdayakan perempuan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga dari unit terkecil, yakni rumah tangga

Lihat Detail
Karang Taruna
KATAR

KARANG TARUNA

Lihat Detail
Pusat Kesejahteraan Sosial
PUSKESOS

PUSAT KESEJAHTERAAN SOSIAL

Periode 2021 - 2022

Puskesos ( Pusat Kesejahteraan Sosial ) "MEKARWUNI" yaitu wadah layanan sosial di tingkat desa Karangwuni Kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon yang berfungsi sebagai pusat informasi, rujukan, dan fasilitator untuk pelayanan sosial bagi masyarakat Desa Karangwuni, terutama bagi warga miskin dan rentan. Tujuannya adalah untuk mendekatkan dan mempermudah akses masyarakat terhadap pelayanan kesejahteraan sosial, dengan peran sebagai jembatan antara masyarakat dan berbagai program bantuan sosial.

Lihat Detail
Badan Usaha Milik Desa
BUMDes

BADAN USAHA MILIK DESA

Periode 2023 - 2028

BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) adalah badan usaha berbadan hukum yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan langsung dari kekayaan desa. Tujuannya adalah mengelola potensi, aset, dan unit usaha demi meningkatkan perekonomian serta kesejahteraan masyarakat desa

Lihat Detail

Amanda | Virtual Assisten

Online

LARISA