Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)
LPMD adalah singkatan dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa. Lembaga ini merupakan wadah yang dibentuk oleh masyarakat dan menjadi mitra pemerintah desa untuk menampung aspirasi serta menggerakkan pembangunan di desa.
Struktural LPMD
Periode 2024 - 2029
HENDRI HERMANSAH
KETUA
KARSIAN
SEKRETARIS
TITIN KARTINI
BENDAHARA
DAHRONI
BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
DANGWI
BIDANG PEMBANGUNAN DESA
RUDIANA
BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
Fungsi
- Menampung dan menyampaikan suara atau keinginan warga
- Memupuk rasa persatuan dan kerja sama antarwarga
- Membantu pemerintah desa memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat
Peran
- Menyusun rencana pembangunan desa bersama warga
- Mengajak masyarakat untuk aktif bergotong royong
- Membantu menjalankan dan menjaga hasil pembangunan
Dokumen Lembaga
PERATURAN BUPATI NOMOR 18 TAHUN 2024
pdf