Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)

LPMD adalah singkatan dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa. Lembaga ini merupakan wadah yang dibentuk oleh masyarakat dan menjadi mitra pemerintah desa untuk menampung aspirasi serta menggerakkan pembangunan di desa.

Struktural LPMD

Periode 2024 - 2029

Hendri Hermansah
HENDRI HERMANSAH
KETUA
Karsian
KARSIAN
SEKRETARIS
Titin Kartini
TITIN KARTINI
BENDAHARA
Dahroni
DAHRONI
BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Dangwi
DANGWI
BIDANG PEMBANGUNAN DESA
Rudiana
RUDIANA
BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN

Fungsi

  1. Menampung dan menyampaikan suara atau keinginan warga
  2. Memupuk rasa persatuan dan kerja sama antarwarga
  3. Membantu pemerintah desa memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat

Peran

  1. Menyusun rencana pembangunan desa bersama warga
  2. Mengajak masyarakat untuk aktif bergotong royong
  3. Membantu menjalankan dan menjaga hasil pembangunan

Dokumen Lembaga

PERATURAN BUPATI NOMOR 18 TAHUN 2024 pdf

Amanda | Virtual Assisten

Online

LARISA