Badan Usaha Milik Desa

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Badan Usaha Milik Desa

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) adalah badan usaha berbadan hukum yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan langsung dari kekayaan desa. Tujuannya adalah mengelola potensi, aset, dan unit usaha demi meningkatkan perekonomian serta kesejahteraan masyarakat desa

Struktural BUMDes

Periode 2023 - 2028

Tri Puja Setuti Lestari
TRI PUJA SETUTI LESTARI
DIREKTUR
Roeman
ROEMAN
WAKIL DIREKTUR
Dadan Lasmana
DADAN LASMANA
SEKRETARIS
Siti Patimah
SITI PATIMAH
BENDAHARA

Fungsi

  1. Meningkatkan Pendapatan: Menambah Pendapatan Asli Desa (PADes) melalui laba usaha
  2. Menggerakkan Ekonomi: Mengoptimalkan potensi lokal dan sumber daya di tingkat desa
  3. Membuka Lapangan Kerja: Menyediakan kesempatan kerja baru bagi warga desa
  4. Pemberdayaan: Membantu pemenuhan kebutuhan warga melalui pelayanan jasa dan perdagangan.

Peran

  1. membuka dan mengembangkan potensi yang ada di Desa karangwuni

Amanda | Virtual Assisten

Online

LARISA